Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Sadap Seseorang, Penyidik Harus Rapat dengan Dewas KPK

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan mereka tengah menyiapkan aplikasi berbasis teknologi untuk permohonan dan pemberian izin penggeledahan dan penyadapan.

"Sedang dibangun aplikasi berbasis IT dalam pemberian izin karena ini mensyaratkan kecepatan," kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Tumpak mengatakan, pemberian izin akan keluar dalam 1x24 jam.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan ada beberapa mekanisme pemberian izin itu. Pertama, penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan ke Dewas melalui Kepala Sekretariat Dewas. Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan. Surat pemberian atau penolakan pemberian izin akan disusun setelahnya.

"Kemudian draf suratnya itu dibuat, lalu kembali lagi ke Dewas. Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani," kata Albertina.

Albertina mengatakan, penyidik harus melampirkan syarat-syarat dalam permintaan penyadapan itu. Di antaranya surat perintah penyelidikan (sprinlidik), surat perintah penyidikan (sprindik), nomor telepon yang akan disadap, uraian singkat mengenai perkara, dan alasan melakukan penyadapan.

Albertina mengatakan prosedur ini juga berlaku untuk permintaan izin penggeledahan dan penyitaan. Permintaan penggeledahan dan penyitaan juga harus melampirkan sprinlidik, sprindik, penjelasan mengenai perkara, alasan penggeledahan atau penyitaan. "Memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat obyek dan lokasi yang akan digeledah," kata dia.

Albertina mengatakan, Dewan Pengawas memberlakukan tenggat waktu untuk setiap izin yang dikeluarkan. Surat izin penggeledahan dan penyitaan berlaku selama 30 hari sejak izin dikeluarkan.

Adapun untuk izin penyadapan berlaku selama enam bulan. Jika belum selesai, penyidik dapat mengajukan perpanjangan izin kembali, tetapi tanpa melalui gelar perkara.

"Jadi untuk penyadapan total seluruhnya bisa selama satu tahun. Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas," ujar Albertina.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.


Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.


Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.